news

Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Pengacara David Ozora Mengapresiasi Kinerja Jaksa

Selasa, 15 Agustus 2023 | 18:11 WIB
Pengacara David Ozora atau Melissa Anggraini memuji JPU dalam sidang tuntutan Mario Dandy (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar Instagram @melissa_anggraini1z)

GORAJUARA - Tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy, menjalani sidang tuntutan pada hari Selasa, 15 Agustus 2023.

Adapun sidang tuntutan Mario Dandy tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tidak hanya Mario Dandy, Shane Lukas selaku terdakwa kasus penganiayaan David Ozora juga turut hadir dalam persidangan tersebut.

Baca Juga: Mengerikan!, Tidak Ada Hal Meringankan, Perbuatan Mario Dandy Terhadap Korban Dinilai Sangat Sadis dan Brutal

Dalam hal ini, Mario Dandy dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tidak hanya hukuman penjara, Mario juga dibebankan dengan restitusi sebesar 120 miliar rupiah.

Sementara untuk Shane Lukas, JPU menyampaikan tuntutan berupa hukuman penjara selama 5 tahun.

Baca Juga: Jika Tak Mampu Bayar Ganti Rugi Rp 120 Miliar, Dipastikan Mario Dandy akan Mendapat Hukuman Tambahan 7 Tahun

Terkait dengan tuntutan hukuman yang disampaikan oleh JPU, pengacara David Ozora (Melissa Anggraini) memberi apresiasi.

Dalam hal ini, apresiasi tersebut disampaikan Melissa via unggahan Instagram story @melissa_anggraini1z pada Selasa, 15 Agustus 2023.

"Apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum yang telah memberikan tuntutan maksimal selama 12 tahun penjara.

"Membebankan para terdakwa restitusi 120 miliar atau dipidana selama 7 tahun penjara jika tidak mampu dan tidak mau membayar restitusi," tulis Melissa.

Apresiasi pengacara David Ozora untuk JPU sidang tuntutan Mario Dandy (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar Instagram @melissa_anggraini1z)

Baca Juga: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Penuntut Umum Utarakan Pertimbangannya

Halaman:

Tags

Terkini