1) Aspek kebersamaan dan gotong royong? Perhubungan yang sesuai dengan identitas bangsa Indonesia harus mendorong semangat gotong royong dan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Sinergi ini akan menghasilkan sistem perhubungan yang terintegrasi, efisien, masal, murah dan berkeadilan.
2) Aspek keterbukaan dan partisipasi? Dalam pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan perhubungan haruslah melibatkan partisipasi publik yang aktif. Keterlibatan masyarakat, organisasi transportasi, dan pemangku kepentingan lainnya penting untuk mencapai kesepakatan yang komprehensif dan mengakomodasi kepentingan semua pihak.
3) Aspek keberlanjutan dan lingkungan hidup? Dalam penyelenggaraan perhubungan yang sesuai dengan identitas bangsa Indonesia juga haruslah memperhatikan aspek keberlanjutan dan pelestarian lingkungan hidup. Penggunaan teknologi ramah lingkungan, pengurangan emisi, pemeliharaan ekosistem dan kontrol terhadap emisi yang dihasilkan oleh moda transportasi harus menjadi bagian integral dan tidak terpisahkan dari kebijakan dan praktik perhubungan.
4) Keselamatan dan keamanan? Penyelenggaraan perhubungan harus memprioritaskan keselamatan dan keamanan para pengguna jasa transportasi. Infrastruktur harus dirancang dengan mempertimbangkan standar keselamatan yang tinggi dan regulasi harus ditegakkan untuk mencegah pelanggaran yang dapat mengakibatkan kecelakaan sehingga merugikan berbagai pihak terutama merugikan masyarakat.
Raperda Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan
Sebagaimana kita ketahui Peraturan Daerah tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertaniandan Perikanan merupakan sebuah regulasi yang mengatur ketentuan yang baku mengenai pelayanan bidang pangan, pertanian dan perikanan di Kota Bandung dalam pemenuhan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan merupakan bagian dari hakasasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Raperda ini dibentuk dalam rangka mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan, pertanian dan perikanan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Kota Bandung, serta terjangkau oleh daya beli seluruh masyarakat. Bahwa dalam rangka memenuhi tujuan-tujuan tersebut di atas Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berpendapat bahwa pelayanan bidang pangan, pertanian, dan perikanan yang sesuai dengan identitas bangsa Indonesia dan Pancasila adalah suatu keharusan yang penting dalam mewujudkan kedaulatan pangan, kesejahteraan petani, dan keberlanjutan lingkungan.
Sejalan dengan hal tersebut, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta Pemkot Bandung menjelaskan terkait:
1) Keberlanjutan dan ketahanan pangan? Identitas bangsa Indonesia dan Pancasila mengajarkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pangan, konservasi sumber daya alam, dan pelestarian lingkungan. Pelayanan bidang pangan, pertanian, dan perikanan harus melibatkan praktik-praktik pertanian berkelanjutan, seperti penggunaan teknologi ramah lingkungan, diversifikasi tanaman, pengelolaan air yang efisien, dan perlindungan keanekaragaman hayati. Dengan demikian, kita dapat mencapai ketahanan pangan jangka panjang tanpa merusak lingkungan alam.
2) Keadilan sosial dan pemerataan? Identitas bangsa Indonesia dan Pancasila menekankan pentingnya keadilan sosial dan pemerataan. Pelayanan bidang pangan, pertanian, dan perikanan harus memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan petani, nelayan, dan masyarakat pedesaan. Dukungan yang kuat dalam hal peningkatan akses terhadap pembiayaan, teknologi, pasar, dan pelatihan akan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan mengurangi kesenjangan antarwilayah. Melalui penguatan sektor ini, kita dapat menciptakan kesempatan yang adil dan setara bagi semua warga negara
3) Partisipasi masyarakat dan penguatan kapasitas? Identitas bangsa Indonesia dan Pancasila mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Pelayanan bidang pangan, pertanian, dan perikanan harus melibatkan petani, nelayan, dan pemangku kepentingan terkait dalam perencanaan, implementasi, dan evaluasi kebijakan. Pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan, pendidikan, dan akses informasi akan membantu meningkatkan kapasitas mereka dalam mengelola sumber daya alam dan mengadopsi praktik pertanian yang inovatif.
4) Keberagaman pangan dan kearifan lokal? Identitas bangsa Indonesia yang kayaakan keberagaman budaya dan alam memperkaya juga bidang pangan, pertanian, dan perikanan. Pelayanan dalam sektor ini harus mendorong keberagaman pangan, melindungi dan mempromosikan kearifan lokal, serta menghormati keanekaragaman budaya dalam praktik pertanian dan perikanan. Hal ini tidak hanya memperkaya kuliner dan keanekaragaman pangan lokal, tetapi juga memastikan keberlanjutan budaya dan lingkungan.
5) Urban Farming?
Dalam Perda Kota Bandung ini (Pasal 6 ayat (2)), perlu ditanyakan kebijakan apa yang akan ditawarkan, peran apa yang akan dilakukan Pemerintah Kota Bandung dalam mendorong sekaligus menjaga partisipasi masyarakat untuk menjalankan urban farming yang hampir di banyak tempat tidak terlalu menunjukkan kesuksesan yang signifikan dalam penyediaan pangan berkelanjutan.***