Oleh karena itu, penting untuk terus-menerus melakukan upaya yang terkait dengan penataan peraturan daerah yang menunjang pendapatan asli daerah (PAD) yang diiringi dengan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi secara konsisten dan berkesinambungan.
Belanja daerah sebagai salah satu komponen keuangan diharapkan dapat memberikan stimulan terhadap perkembangan ekonomi daerah dan sekaligus berdampak pada tingkat kesejahteraan rakyat yang lebih merata. Maka, kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah perlu disusun dalam kerangka yang sistematis dan terpola.
Dengan demikian pengelolaan belanja sejak proses perencanaan, pelaksanaan penata usahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban agar sungguh- sungguh memperhatikan aspek efektifitas, transparan, berkeadilan, dan akuntabel.
Bahwa terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 yang kemudian akan disahkan melalui Peraturan Daerah ini patut diapresiasi atas penjelasan pos-pos laporan keuangan telah diuraikan secara memadai (full disclosure), sehingga secara signifikan dapat mempengaruhi dalam pengambilan keputusan ke depan,
Senada dengan pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di atas, Pemkot Bandung diminta penjelasan terkait:
1) Terhadap Pelaksanaan APBD tersebut, bahwa untuk dapat mengukur tingkat pencapaian dari pelaksanaan kegiatan/program pemerintah, maka perlu diketahui indikator-indikator kinerja sebagai dasar penilaian kinerja. Pengukuran kinerja merupakan suatu proses sistematis untuk menilai apakah program/kegiatan yang telah direncanakan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana tersebut, dan yang lebih penting adalah apakah telah mencapai keberhasilan yang telah ditargetkan pada saat perencanaan?
2) Pada pasal 9, apa yang dimaksud dengan laporan keuangan secara kualitatif? bentuknya seperti apa?
3) Belum ada uraian terkait catatan atas laporan keuangan, mohon dijelaskan terkait dengan laporan pertanggung jawaban pelaksanan APBD yang memuat catatan atas laporan keuangan?
Raperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sebagaimana kita ketahui bahwa penyelenggaraan perhubungan merupakan aspek penting dalam kehidupan kota yang modern, berkembang dalam pembangunan yang berkelanjutan sesuai dengan karakter bangsa Indonesia. Dalam konteks ini, peraturan daerah yang disusun secara cermat dan komprehensif dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengatur berbagai aspek perhubungan, termasuk transportasi umum, jalan raya, transportasi berkelanjutan, dan infrastruktur terkait lainnya.
Dalam proses penyelenggaraan perhubungan tentu tidak dapat dipisahkan sebagai sebuah serangkaian usaha dalam pembangunan yang berkelanjutan yang sesuai dengan identitas bangsa Indonesia dan Pancasila.
Dalam proses penyelenggaraan perhubungan tersebut juga harus memahami beberapa aspek penting agar tujuan dari penyelenggaraan perhubungan dapat dicapai.
Beberapa aspek yang penting untuk diperhatikan seperti misalnya, aspek keadilan dan kesetaraan, penyelenggaraan perhubungan harus memastikan akses yang adil dan setarabagi seluruh masyarakat, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan, semua individu harus memiliki akses dan kesempatan yang sama untuk memanfaatkan layanan perhubungan dengan mudah, dan aman.
Dalam hemat Pemkot Bandung diminta penjelasan terkait bahwa dalam raperda ini tidak jauh berbeda dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan,
Sejalan dengan hal tersebut Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta penjelasan terkait: