GORAJUARA - Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin 3 Juli 2023, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung memberikan Pandangan Umum terhadap tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan; Penyelenggaraan Perhubungan; Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung berharap semoga Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 membawa pemerintah lebih dekat kepada masyarakat dan
dapat mendorong efisiensi sektor publik, sehingga akuntabilitas publik dan transparansi dalam penyediaan jasa publik serta pembuatan keputusan yang transparan dan demokratis.
Fraksi Partai Gerindra menilai, terdapat empat Raperda yang beririsan dan saling komplementer yaitu: Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda
tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, serta Raperda tentang Pelayanan, Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan.
Baca Juga: Pandangan Umum Fraksi PG Terhadap 5 Raperda Baru 2023
Raperda tersebut telah dipayungi dalam satu regulasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, dan ditetapkan kembali menjadi Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang kemudian menjadi rujukan hukum dan
yurisprudensi baru dalam sistem hukum di Indonesia sebagai pelaksanaan reformasi struktural yang komprehensif.
Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Fraksi Partai Gerindra memandang, setelah status Covid-19 resmi diturunkan menjadi endemi oleh Pemerintah per Juni 2023 diharapkan akan menggairahkan kembali laju perekonomian Indonesia yang sempat berada dalamm ketidakpastian (uncertainties) tinggi pada ekonomi dunia akibat stagflasi global seperti Laporan World Bank dan ADB tahun 2022.
Saat itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia sempat terkoreksi menjadi 4,8 persen tahun 2023 dari kisaran 5,1 persen sampai 5,3 persen pada tahun 2022 dengan laju inflasi pada akhir Kuartal III Tahun 2022 sudah mencapai hampir 6 persen year-on-year, dibandingkan
dengan level di kisaran 3 persen di Kuartal I Tahun 2022. Di era stagflasi, koordinasi kebijakan menjadi jauh lebih kompleks, di mana pemerintah harus
menavigasi antara mendukung pertumbuhan ekonomi dan menahan inflasi.
Baca Juga: Pandangan Umum Fraksi PKS Terhadap 5 Raperda Baru 2023
Oleh karena itu, Fraksi Gerindra sangat mengapresiasi Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai penopang utama pendapatan daerah untuk
pembiayaan pembangunan dan operasional kegiatan daerah karena dirasa akan dapat menyesuaikan dengan kondisi faktual diatas serta membangun kemandirian daerah,
apalagi dengan adanya penyederhanaan mata pajak.
Pemerintah kota Bandung dituntut untuk semakin jeli dan
kreatif menyikapi perkembangan dalam era hyper commercialism yang semakin ketat kompetisinya dengan menggali potensi sumber pajak dan sumber retribusi baru.
Elaborasi sumber pajak dan sumber retribusi baru sangat terbuka dimungkinkan dan potensial bagi kota Bandung sebagai kota jasa dan industri kreatif yang terus
tumbuh dan berkembang, terutama ditopang oleh potensi sumber daya generasi milenial di kota Bandung yang sangat banyak dalam membangun entrepreneurship dan
startup untuk bersaing memasuki transaksi digitalisasi ekonomi dunia.