GORAJUARA - Di era modern seperti sekarang, pengaduan dapat dilakukan secara daring atau online.
Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah telah memberi wadah bagi rakyat yang ingin melakukan pengaduan online.
Dalam hal ini, bentuk pengaduan online yang disampaikan bisa beragam seperti laporan pelayanan publik yang buruk, aspirasi atau permintaan informasi.
Lantas, bagaimana cara untuk melakukan pengaduan online kepada Pemerintah?
Baca Juga: Mantap! Kini Pengaduan Lapor dan PPID Ada di Mal
Dalam hal ini, masyarakat yang ingin melakukan pengaduan online dapat mengunjungi website lapor.go.id.
Selain melalui website, proses pengaduan juga dapat dilakukan lewat SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three).
Di samping itu, laporan juga dapat dilakukan via akun Twitter @lapor1708 atau aplikasi mobile (Android dan iOS).
Baca Juga: Waduh Mengkhawatirkan, Satgas Antiretenir Kota Bandung Terima 7.321 Pengaduan dari Masyarakat
Adapun proses pengaduan online bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Buka laman website lapor.go.id.
2. Jika sudah mendaftar dan memiliki akun silahkan klik masuk. Jika belum, klik daftar.
3. Pendaftaran bisa menggunakan akun media sosial, seperti Twitter, Facebook atau Google Email.
4. Jika tidak memiiki akun media sosial, pendaftar bisa mengisi form pengisian yang tersedia, lalu klik daftar.
5. Lalu lakukan konfirmasi yang terdapat di e-mail.