GORAJUARA – Hasil seleksi Calon PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Kemenag (Kementerian Agama) tahun anggaran 2022 telah diumumkan.
Dilansir dari laman kemenag.go.id oleh GORAJUARA, sebanyak 29.109 peserta dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag pada Kamis, 27 April 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Nizar selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag. Dia juga menambahkan bahwa semua peserta yang lulus telah memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Baca Juga: Kejutan One Piece 1082, Oda Sebut Keempat Yonkou Akan Jadi Raja Bajak Laut, Kok Bisa?
Para peserta yang lulus calon PPPK Kemenag tersebut sudah memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kode Kelulusan
Nizar turut menjelaskan bahwa peserta yang lulus seleksi ditandai dengan kode ‘L’ yang berarti Lulus, atau ‘P/L’ yang berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus, sementara untuk kode lainnya berarti tidak lulus.
Masa Sanggah
Bagi peserta yang tidak lulus dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan masa sanggah selama tiga hari pada 28-30 April 2023.
Baca Juga: 10 Hero Terbaik untuk Solo Carry di Game Arena of Valor
Hal tersebut disampaikan oleh Nurudin, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag. Dirinya juga menambahkan bahwa hasil sanggahan akan diumumkan setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing, serta keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Nurudin turut mengingatkan bahwa seluruh proses seleksi calon PPPK Kemenag tidak dipungut biaya apapun dan meminta peserta untuk berhati-hati akan penipuan oleh pihak-pihak yang meminta imbalan tertentu untuk meluluskan peserta.
Link Pengumuman
Pengumuman hasil seleksi calon PPPK Kemenag RI tahun anggaran 2022 dapat diakses melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama atau dengan link berikut: