news

THR Wajib Dibayar Penuh, Berikut Isi Surat Edaran Menaker tentang THR 2023 bagi Pekerja Atau Buruh Perusahaan

Rabu, 29 Maret 2023 | 09:55 WIB
Surat edaran pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja/buruh perusahaan. (Gorajuara/ Instagram/ Kemnaker)

GORAJUARA – THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha ataupun perusahaan kepada pekerja/buruh yang bekerja menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan surat edaran kepada para gubernur di seluruh Indonesia dengan nomor M/2/HK/.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut, THR 2023 berhak diberikan kepada para pekerja/buruh di setiap perusahaan yang mempunyai masa kerja selama satu bulan atau lebih.

Baca Juga: Cara Jitu Hadapi Feminisme Toxic, Beberkan 3 Fakta Tak Terbantahkan Ini yang Akan Membuat Mereka Terdiam

Selain itu, THR 2023 juga diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.

Besaran THR bagi para pekerja/buruh yang memiliki masa kerja dua belas bulan atau lebih selama terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan bagi para pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan namun belum/tidak mencapai dua belas bulan maka berhak mendapat besaran THR sesuai dengan perhitungan proporsional yang tertera pada surat edaran.

Baca Juga: Begini Cara Tukar Uang untuk Lebaran 2023 Lewat Kas Keliling, Jangan Sampai Ketinggalan Jadwalnya!

Bagi para pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, besaran THR yang diberikan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Jika perusahaan menetapkan besaran THR dalam surat perjanjian kerja yang telah disepakati antara kedua belah pihak, maka upah THR yang diberikan kepada pekerja/buruh harus sesuai dengan yang tertera dalam surat perjanjian tersebut.

Perusahaan industri padat karya yang terkena dampak perubahan ekonomi global, memberikan upah kepada pekerja/buruh sebesar nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

Baca Juga: BUMN PT Pegadaian Buka Mudik Gratis 2023, Berikut Info Pendaftaran dan Persyaratannya, Cuma Sampai 3 April!

Adapun alasan surat edaran ini diberikan kepada para gubernur oleh Kemnaker adalah agar para gubernur atau pihak pemerintah dapat mengupayakan untuk mengawasi perusahaan-perusahaan yang terdapat di wilayah mereka membayarkan THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Gubernur dan pemerintah juga diharapkan untuk menghimbau agar perusahaan membayarkan THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR.

Halaman:

Tags

Terkini