Hengki menuturkan bahwa penahanan yang dilakukan telah sesuai dengan undang-undang sistem peradilan anak.
Apabila waktu 7 hari tersebut tidak cukup, maka proses penahanan akan diperpanjang 8 hari oleh pihak kejaksaan.
Ada dua alasan yang akhirnya membuat polisi melakukan penahanan kepada Agnes, yakni secara objektif dan subjektif.
Baca Juga: Aldila Jelita Beri Penjelasan Mengenai Jadwal Anak Bertemu Indra Bekti, Sudah Disesuaikan dengan ...
"Jadi kalau objektif itu ancaman hukumnya di atas lima tahun," ujar Kombespol Hengki.
"Kalau subjektif itu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi terjadinya perbuatan pidana,” imbuh Hengki.
Atas perbuatannya, AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.***