GORAJUARA – Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora berbuntut penangkapan dan penahanan AG (Kekasih Mario Dandy).
Sebelum pemutusan AG resmi ditahan, ia telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam.
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrim Polda Metro Jaya didampingi Lawyer dan tim pembingbing kemasyarakatan Jakarta selatan.
“Kami dari penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrim Polda Metro Jaya, telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku atas nama AG,” jelasnya.
Sebelumnya, AG mengalami perubahan status hukum dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.
Dilansir Gorajuara.com dari konferensi Pers Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Maret 2023. Kombes Pol Hengki Haryadi, dari hasil pemeriksaan penyidik memutuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AG.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, malam ini kami putuskan dari tim penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,”ujarnya.
Besok tim penyidik Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses hukum rekonstruksi yang dihadiri oleh kejaksaan.
Rekonstruksi dilakukan untuk pemenuhan unsur pasal yang menjerat AG.
Baca Juga: One Piece 1077: Alis Sanji Mengalami Perubahan Ketika Marah, S Shark Babak Belur Perkara Nami
“Besok kita akan melaksanakan rekonstruksi yang dihadiri oleh kejaksaan,”ucapnya.
Proses rekonstruksi akan melihat gabungan hasil penyidikan Unit PPA Polda Metro Jaya. mulai dari keterangan saksi, tersangka, dan beberapa alat bukti lainnya.