GORAJUARA – Sidang kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora masih berlanjut hingga saat ini.
Kasus yang menimpa David pada Senin, 20 Februari 2023 silam ini, telah ditetapkan status hukumnya oleh Polda Metro Jaya.
Dilansir Gorajuara.com dari konferensi pers Polda Metro Jaya pada Kamis, 2 Februari 2023. ada penambahan konstruksi pasal baru terhadap tersangka yang disampaikan Kombes Pol Hengki Haryadi.
Baca Juga: Breaking News! Agnes Pacar Mario Dandy Resmi Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan David
Konstruksi pasal baru tersebut berdasarkan pada fakta hukum yang diperoleh penyidik baik dari chat Whatsapp, Video, CCTV dan keterangan saksi-saksi.
Kemudian peningkatan status hukum AG yang awalnya “Anak berhadapan dengan hukum” menjadi “Anak yang berkonflik dengan hukum”.
“ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah ‘Anak yang berhadapan dengan hukum’ meningkat statusnya menjadi ‘Anak yang berkonflik dengan hukum dengan kata lain menjadi pelaku atau anak’,” Jelas Kombes Pol Hengki Haryadi.
Adapun istilah status untuk anak, tidak boleh dibilang tersangka. “Terhadap anak dibawah umur ini tidak boleh dibilang tersangka,” Tegasnya.
Perubahan Status AG ini terjadi karena pada awalnya para pelaku tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, sehingga terjadilah konstruksi pasal yang baru.
“ternyata pada awalnya, para tersangka ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, setelah kami sesuaikan dengan fakta hukum yang diperoleh penyidik, maka ada peningkatan status untuk pelaku,”ucap Hengki.
Baca Juga: Diungkap Oleh Sang Ayah, Inilah Kondisi Terkini David Usai Dianiaya Mario Dandy
Hingga berita ini terbit, Dikutip Gorajuara.com dari akun Twitter Jonathan Latumahina @seeksixsuck 19 jam yang lalu, Jonathan menulis respon kabar terbaru insiden yang menimpa anaknya.
“Selamat menikmati,” tulisnya dalam Twitter.