news

Usai Dijatuhi Vonis Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Richard Eliezer akan Hadapi Sidang Kode Etik Kepolisian

Selasa, 21 Februari 2023 | 13:16 WIB
Richard Eliezer saat menjalani sidang putusan sanksi pidana di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. (Gorajuara/Youtube/@pnjakartaselatan5925)

Tiga kemungkinan tersebut akan dihadapi oleh Richard Eliezer dalam sidang kode etik yang akan dijadwalkan beberapa waktu ke depan.

Baca Juga: Bikin Merinding dan Haru, Ini Pertemuan Perdana Ibu Brigadir J dan Bunda Richard Eliezer

Meski berstatus sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Meskipun Richard Eliezer terpaksa melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut, dirinya tetap terbukti bersalah.

Majelis hakim menyatakan Richard Eliezer terbukti melanggar dakwaan pertama yakni pada 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Richard Eliezer Dihukum 1 Tahun, Ini Komentar Ibunda Brigadir Yosua

Artinya Richard Eliezer terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.***

Halaman:

Tags

Terkini