Terkini, seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Sarwendah Tan Sempat Dikirimi Surat oleh Pihak Ruben Onsu pada 11 November 2025, Isinya Terkait...
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 5 hingga 6 tahun penjara.
Dalam hal ini, mereka dijerat dengan pasal 110 jo pasal 36 Undang Undang Perdagangan serta pasal 54 jo pasal 28 ayat 1 terkait pemalsuan dan penyalahgunaan BBM.***