GORAJUARA - Upacara bendera untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2025.
Adapun susunan petugas upacara di sekolah beserta perannya adalah sebagai berikut
Pembina Upacara
Baca Juga: Biodata Singkat Nazla Alifa Senia, Influencer Cantik yang Dinikahi Adikara Fardy pada Agustus 2025
Biasanya dijabat oleh kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintah, atau tokoh masyarakat.
Pemimpin Upacara
Peserta didik yang ditunjuk untuk memimpin jalannya upacara.
Baca Juga: Ini Caption yang Bisa Kamu Gunakan pada Postingan Kegiatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 di Media Sosial
Pengatur Upacara
Guru yang bertanggung jawab menyusun rencana acara dan menyiapkan segala kebutuhan upacara.
Pemandu Upacara
Peserta didik, dengan bimbingan guru, yang membacakan urutan jalannya upacara.
Pembawa Naskah Pancasila