news

Wargi Bandung! Ini 5 Pentingnya Sertifikasi Halal yang Wajib Diketahui Pengusaha

Kamis, 30 Januari 2025 | 21:05 WIB
Ini 5 Pentingnya Sertifikasi Halal yang Wajib Diketahui Pengusaha (Diskominfo Kota Bandung)

GORAJUARA - Sertifikasi halal merupakan jaminan bahwa produk yang dikonsumsi telah memenuhi standar halal yang diakui oleh pihak berwenang. Dengan produk halal dapat memperkuat persaingan pasar dalam negeri dan internasional.

Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Ronny A. Nurudin mengungkapkan, sebuah produk dikatakan halal apabila produk tersebut yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Semua tahapan produksi hingga distribusi terjamin kehalalannya.

"Sertifikasi halal langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk. Sertifikasi ini tidak hanya memastikan kehalalan produk, tetapi juga menjadi daya saing di pasar lokal maupun global," tuturnya, Kamis 30 Januari 2025.

Baca Juga: DITUNGGU GEBRAKAN! Tanda-tanda Baby AIUEO Akan Segera Launching, Netizen Akui Tadi Malam Nikmati Nonton...

Adapun peran sertifikasi halal yaitu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk, sehingga produsen harus memperhatikan pentingnya sertifikasi halal sebagai faktor penting dalam merasakan produk. 

Adapun pentingnya sertifikasi halal di antaranya: 

1. Memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengonsumsi dan menggunakan produk 

2. Lebih unggul dari kompetitor yang belum memiliki sertifikat halal 

3. Bukti legal suatu produk atau jasa sudah sesuai dengan syariat Islam, mulai dari bahan baku sampai dengan proses pembuatan 

4. Standar pembuatan produk dan jasa sesuai syariat islam 

Baca Juga: PEDAS! Putu Clara Tulis Kalimat Menohok Ini Usai Dituding Selingkuh dengan Suami Agnes Jennifer: Jika Kamu...

5. Membantu pemerintah dan organisasi keagamaan dalam mengawasi serta menjamin produk dan jasa yang dipasarkan telah memenuhi aturan yang berlaku. Salah saru syarat untuk bisa mendapatkan label halal pada kemasan.

Dilansir dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, adapun syarat sertifikasi halal di antaranya:

1. Pelaku usaha memiliki NIB dan termasuk skala usaha mikro atau kecil.

Halaman:

Tags

Terkini