news

TENANG! Presiden RI Prabowo Subianto Sebut PPN 12 Persen Hanya Akan Berlaku untuk Barang Mewah

Sabtu, 7 Desember 2024 | 08:54 WIB
Presiden Prabowo Subianto jelaskan soal arah kebijakan PPN 12 persen (Foto: Gorajuara/ Dok: Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden)

Misbakhun menyatakan bahwa barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan serta pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN, sesuai kebijakan yang berlaku saat ini.

PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang, yaitu 1 Januari 2025, tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas,

"Baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah, sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah," ujar Misbakhun.

Baca Juga: Yasmin dan Romeo Harus Lewati Ujian Bareng-bareng, Tidak Perlu Nyerah, di Cinta Yasmin RCTI Malam...

Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah juga berencana untuk menerapkan struktur PPN yang tidak seragam.

Meskipun demikian, kebijakan tersebut saat ini masih dalam proses pengkajian mendalam.

Ini nanti akan masih dipelajari.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan, yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN," ungkap Misbakhun.

Di lain pihak, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga telah memastikan PPN tidak berlaku untuk komoditas bahan pokok dan layanan penting.***

Halaman:

Tags

Terkini