9. Surat pernyataan belum menikah dengan materai Rp10.000.
10. Bagi seorang janda atau duda, harus melampirkan surat kematian mantan suami/istri (N6) atau akta cerai dari Pengadilan Agama.
11. Calon pengantin pria wajib membuat surat pengantar nikah di KUA kecamatan setempat.
Baca Juga: Ada yang Berharap Cut Intan Rujuk Kembali dengan Suaminya, Netizen Berdoa dan Bilang Gini...
12. Menyantumkan nomor HP calon pengantin dan kedua orang tua.
13. Menyantumkan surel calon pengantin.
Dengan memenuhi persyaratan tersebut, diharapkan proses pernikahan dapat berjalan lancar dan sah secara hukum.
Acara nikah massal ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam mewujudkan impian pasangan yang ingin membina rumah tangga namun terkendala biaya.
Baca Juga: Ada yang Berharap Cut Intan Rujuk Kembali dengan Suaminya, Netizen Berdoa dan Bilang Gini...
Khitanan Massal untuk 60 Anak
Tidak hanya itu, khitanan massal juga menjadi bagian dari rangkaian acara HJKB ke-214.
Sebanyak 60 anak Kota Bandung akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti khitanan massal ini.
Kegiatan ini diharapkan dapat membantu keluarga yang mungkin menghadapi kesulitan ekonomi untuk melaksanakan khitan bagi anak-anak mereka.
Persyaratan untuk Mengikuti Khitanan Massal