news

Apa Saja Kejutan di HJKB ke-214? Cek Rangkaian Perayaan dan Syarat Mengikuti Acara di Pemkot Bandung Untuk Warganya!

Jumat, 23 Agustus 2024 | 07:00 WIB
Rayakan HJKB ke-214 dengan bantuan sembako, nikah, dan khitanan massal. Cek info lengkap untuk warga Kota Bandung di sini! (Humas Bandung / Gorajuara.com)

9. Surat pernyataan belum menikah dengan materai Rp10.000.

10. Bagi seorang janda atau duda, harus melampirkan surat kematian mantan suami/istri (N6) atau akta cerai dari Pengadilan Agama.

11. Calon pengantin pria wajib membuat surat pengantar nikah di KUA kecamatan setempat.

Baca Juga: Ada yang Berharap Cut Intan Rujuk Kembali dengan Suaminya, Netizen Berdoa dan Bilang Gini...

12. Menyantumkan nomor HP calon pengantin dan kedua orang tua.

13. Menyantumkan surel calon pengantin.

Dengan memenuhi persyaratan tersebut, diharapkan proses pernikahan dapat berjalan lancar dan sah secara hukum.

Acara nikah massal ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam mewujudkan impian pasangan yang ingin membina rumah tangga namun terkendala biaya.

Baca Juga: Ada yang Berharap Cut Intan Rujuk Kembali dengan Suaminya, Netizen Berdoa dan Bilang Gini...

Khitanan Massal untuk 60 Anak

Tidak hanya itu, khitanan massal juga menjadi bagian dari rangkaian acara HJKB ke-214.

Sebanyak 60 anak Kota Bandung akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti khitanan massal ini.

Kegiatan ini diharapkan dapat membantu keluarga yang mungkin menghadapi kesulitan ekonomi untuk melaksanakan khitan bagi anak-anak mereka.

Baca Juga: Ambyar Fest Vol. 2, Serenada Jiwa Lara, Baper Bareng Adrian Khalif, Bilal Indrajaya dan Mr. Jono Joni! Jangan Kelewatan!

Persyaratan untuk Mengikuti Khitanan Massal

Halaman:

Tags

Terkini