news

Armor Toreador Minta Damai ke Cut Intan Nabila, Kapolres: Restorative Justice Silakan, Tapi Proses Hukum Jalan Terus!

Senin, 19 Agustus 2024 | 09:00 WIB
Armor Toreador ajukan damai ke Cut Intan Nabila. Kapolres Bogor tegaskan proses hukum tetap berlanjut. Baca selengkapnya di sini!

GORAJUARA - Saat ini kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada Cut Intan Nabila oleh suaminya Armor Toreador, tengah menjadi sorotan publik. 

Proses hukum yang menjerat Armor masih berjalan, namun kabar mengenai keinginannya untuk mengajukan perdamaian atau restorative justice kepada istrinya mengundang perhatian banyak pihak.

Apalagi, rumor bahwa Cut Intan Nabila akan mencabut laporannya semakin memanaskan situasi.

Baca Juga: Gratis Buat Kamu! Jogja Fashion Week 2024: Fusion Fashion, Gabungan Gaya Tradisional dan Kontemporer, Jangan Lewatkan!

Hal ini tentu saja memicu berbagai reaksi dari masyarakat.

Banyak yang geram dan mempertanyakan apakah langkah damai tersebut pantas dalam kasus KDRT.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, akhirnya angkat bicara mengenai situasi ini. Yuk, kita simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Kapolres Bogor Menanggapi Restorative Justice

AKBP Rio Wahyu Anggoro, selaku Kapolres Bogor, menyampaikan pendapatnya terkait langkah Armor Toreador yang mengajukan permohonan restorative justice kepada istrinya, Cut Intan Nabila.

Baca Juga: Pastikan Maju Pilgub Jakarta 2024, Ini Profil Ridwan Kamil, Ternyata Keturunan Kiai

Ia menegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan hak setiap tersangka, termasuk Armor.

Namun, Kapolres juga menekankan bahwa pengajuan ini tidak berarti kasus KDRT dapat diakhiri begitu saja.

“Restorative justice silakan itu hak ya, hak dari tersangka untuk melakukan restorative justice. Namun, saya perlu tegaskan bahwa LP, laporan itu yang buat adalah anggota Polri yang datang langsung menjemput ke TKP,” ungkap AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam sebuah wawancara dengan media, seperti yang dilansir dari video TikTok @maksi pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Baca Juga: Ini yang Diungkapkan oleh Maarten Paes Usai Dipastikan Bisa Bela Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia Ronde 3

Dalam pernyataannya, Kapolres menegaskan bahwa laporan polisi (LP) yang dibuat merupakan model A, yang berarti laporan tersebut diajukan oleh petugas kepolisian setelah melihat langsung kejadian di tempat kejadian perkara (TKP).

Halaman:

Tags

Terkini