GORAJUARA - Saat ini kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada Cut Intan Nabila oleh suaminya Armor Toreador, tengah menjadi sorotan publik.
Proses hukum yang menjerat Armor masih berjalan, namun kabar mengenai keinginannya untuk mengajukan perdamaian atau restorative justice kepada istrinya mengundang perhatian banyak pihak.
Apalagi, rumor bahwa Cut Intan Nabila akan mencabut laporannya semakin memanaskan situasi.
Hal ini tentu saja memicu berbagai reaksi dari masyarakat.
Banyak yang geram dan mempertanyakan apakah langkah damai tersebut pantas dalam kasus KDRT.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, akhirnya angkat bicara mengenai situasi ini. Yuk, kita simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Kapolres Bogor Menanggapi Restorative Justice
AKBP Rio Wahyu Anggoro, selaku Kapolres Bogor, menyampaikan pendapatnya terkait langkah Armor Toreador yang mengajukan permohonan restorative justice kepada istrinya, Cut Intan Nabila.
Baca Juga: Pastikan Maju Pilgub Jakarta 2024, Ini Profil Ridwan Kamil, Ternyata Keturunan Kiai
Ia menegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan hak setiap tersangka, termasuk Armor.
Namun, Kapolres juga menekankan bahwa pengajuan ini tidak berarti kasus KDRT dapat diakhiri begitu saja.
“Restorative justice silakan itu hak ya, hak dari tersangka untuk melakukan restorative justice. Namun, saya perlu tegaskan bahwa LP, laporan itu yang buat adalah anggota Polri yang datang langsung menjemput ke TKP,” ungkap AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam sebuah wawancara dengan media, seperti yang dilansir dari video TikTok @maksi pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Dalam pernyataannya, Kapolres menegaskan bahwa laporan polisi (LP) yang dibuat merupakan model A, yang berarti laporan tersebut diajukan oleh petugas kepolisian setelah melihat langsung kejadian di tempat kejadian perkara (TKP).