GORAJUARA - Ammar Zoni, seorang aktor terkenal di Indonesia, menghadapi tuntutan 12 tahun penjara terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini telah menimbulkan kontroversi dan menjadi perhatian publik, terutama karena Ammar merasa bahwa tuntutan tersebut terlalu berat dan tidak adil.
Sidang terakhir Ammar Zoni sebelum putusan pengadilan digelar pada 6 Agustus 2024.
Dalam sidang tersebut, Ammar yang juga mantan suami dari aktris Irish Bella, mengungkapkan harapannya agar majelis hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
Baca Juga: Plot Twist Hubungan El Rumi dan Syifa Hadju, Ternyata Maia Estianty Jadi Mak Comblang!
Ia merasa bahwa hukuman yang diajukan kepadanya tidak sesuai dengan perbuatannya.
"Saya mohon kepada yang mulia bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Ammar, seperti dikutip Gorajuara.com dari YouTube Kompas TV.
Ammar menegaskan bahwa dirinya bukanlah pemberi modal dalam bisnis narkoba yang dituduhkan kepadanya.
Ia juga menekankan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan berharap hakim bisa mempertimbangkan hal ini.
Baca Juga: Bukan El Rumi atau Dul Jaelani, Maia Estianty Nasihati Al Ghazali untuk Sayangi Adik yang Satu Ini
Keberatan Ammar Zoni terhadap tuntutan JPU ini juga disampaikan oleh kuasa hukumnya, Jon Mathias.
Dalam pernyataannya yang dilansir dari Tribun Seleb, Jon menyebut bahwa tuntutan 12 tahun penjara terhadap kliennya sangat tidak adil dan terlalu berat.
Ia merasa bahwa tuntutan tersebut seolah-olah menganggap Ammar terlibat dalam kejahatan yang lebih serius daripada yang sebenarnya terjadi.
"Koruptor saja tuntutannya 4 tahun di kasus MBZ, kerugian negara mencapai Rp 510 miliar, dituntut oleh JPU cuma 4 tahun dan divonis 3 tahun penjara," ungkap Jon Mathias.
Baca Juga: Amanda Manopo Comeback Main Sinetron, Arya Saloka Pilih Fokus ke Jalur Lain, Main Film Action Ini