news

Akses Cepat, Nggak Ribet! Minta Info Publik di Bandung Jadi Super Mudah! Yuk, Coba Simonik: Klik, Submit, Beres! 

Jumat, 2 Agustus 2024 | 06:00 WIB
Minta Layanan Informasi Publik di Kota Bandung? Lewat Simonik Aja (Humas Bandung / GoraJuara.com)

 

GORAJUARA - Kini, masyarakat Kota Bandung tidak perlu lagi merasa bingung atau khawatir ketika ingin mendapatkan informasi publik.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), telah meluncurkan aplikasi inovatif bernama Simonik.

Aplikasi ini hadir untuk memudahkan akses informasi publik secara terpusat dan efisien, sesuai dengan kebutuhan warga kota yang semakin modern.

Baca Juga: SAT SET! Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Langsung Bulan Madu Usai Nikah, Dapat Hadiah Ini dari Reza Artamevia

Simonik: Solusi Praktis Mendapatkan Informasi Publik

Simonik, yang diluncurkan pada 2 Maret 2023, dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi tanpa harus repot-repot mengunjungi langsung instansi terkait, baik itu sekolah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maupun layanan publik lainnya.

Dengan hanya menggunakan smartphone atau perangkat elektronik lainnya, warga Kota Bandung kini bisa mengakses berbagai informasi penting dari kenyamanan rumah mereka.

Subkoordinator Penguatan Informasi Publik Diskominfo Kota Bandung, Yusuf Cahyadi, menjelaskan bahwa Simonik merupakan wujud dari komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam memberikan keterbukaan informasi publik yang lebih efektif dan efisien.

Baca Juga: 3 Karakter One Piece Ini Rayakan Ulang Tahun di Bulan Agustus, Ada yang Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia Lho!

“Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, seluruh sistem layanan informasi publik di Kota Bandung kini telah berbasis elektronik,” ujar Yusuf saat ditemui di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur No.34, pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Fitur-fitur yang Tersedia di Aplikasi Simonik

Aplikasi Simonik menyediakan beberapa layanan utama yang sangat membantu masyarakat dalam mengakses informasi publik. Berikut adalah beberapa layanan yang tersedia:

1. Permohonan Informasi Publik: Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi terkait berbagai hal yang berkaitan dengan layanan publik.

Baca Juga: Nonton Konser Melly Goeslaw di Ancol! Saksikan Kolaborasi Keren Bareng Artis Ternama & Live Orchestra, Yuk Beli Tiketnya Sekarang!

2. Permohonan Keberatan: Jika ada ketidakpuasan atau keberatan terkait informasi yang diterima, masyarakat dapat mengajukan permohonan keberatan melalui fitur ini.

3. Cek Status Permohonan Informasi Publik maupun Keberatan: Pengguna dapat memantau status permohonan atau keberatan yang telah diajukan untuk mengetahui sejauh mana prosesnya.

4. Disposisi Permohonan Informasi Publik: Fitur ini memudahkan disposisi permohonan dari PPID Utama ke PPID Pembantu, sehingga proses menjadi lebih cepat dan terstruktur.

Halaman:

Tags

Terkini