"Dalam putusan itu, mulai dari dakwaan sampai keterangan saksi, visum dan seterusnya, tidak pernah terungkap yang namanya perencanaan.
"Padahal mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana," sambung Toni.
Dalam hal ini, Toni menyebut tidak terungkap siapa yang merencanakan pembunuhan serta detail lain terkait pembunuhan berencana.
Selanjutnya, Toni mengungkap bahwa ada enam handphone yang menjadi barang bukti pada amar putusan pengadilan.
Salah satu handphone yang ada tersebut dijelaskan oleh Toni merupakan milik Vina selaku korban.
"(Handphone Vina) itu tidak pernah dibuka, dalam keterangan penyidik itu tidak pernah dibuka," kata Toni.
Toni mengatakan bahwa Vina tergolong aktif di media sosial berdasarkan keterangan Marliyana selaku kakak.
"Andai saja dibuka (handphone Vina) untuk mencari motif (dan) pelakunya, pasti ada.
"Entah inbox, chat atau apa, BBM, itu tidak pernah dibuka," kata Toni.
Tak hanya handphone Vina, lima gawai lainnya juga disebut Toni tidak pernah dibuka untuk mengungkap kasus Vina.***