Andri mengatakan bahwa hal itu dapat dilakukan dengan melakukan pendekatan seperti crime control model dan due process model.
"Sehingga hal tersebut dapat mengantisipasi kekeliruan penyidik dari permohonan praperadilan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka," kata Andri.
Terakhir, Andri menyarankan agar penyidik dapat bekerja lebih profesional serta sadar akan hak asasi manusia.
"Dan saran saya terakhir agar penyidik dalam menjalankan tugasnya untuk lebih profesional dan dibinanya kesadaran penyidik tentang perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia," kata Andri.
Dalam hal ini, Andri menyebut bahwa subjek hukum selama pemeriksaan harus diberi keleluasaan bersama pendamping atau penasihat hukum.
Baca Juga: Diskon Gila-Gilaan di Toko Buku, Kuy Belanja Seru Alat Tulis dan Menyambut Tahun Ajaran Baru!
Adapun keleluasaan itu disebut Andri harus diberikan ketika subjek hukum memberi keterangan secara bebas kepada penyidik.
"Nah, jadi dia tidak merasa tertekan (atau) dalam suatu paksaan dalam memberikan keterangan," kata Andri.***