5. Kendaraan parkir tidak pada tempatnya
6. Rambu-rambu lalu lintas yang rusak atau tidak bisa dibaca
7. Nomor kendaraan yang tidak memenuhi standar
8. Knalpot grong
9. Pengendara di bawah umur
10. Melawan arus
11. Pengendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba
Kombes Pol Leganek Mawardi dari Dirlantas Polda Banten kemudian mengimbau terkait pelaksanaan Operasi Patuh Maung.
Dalam hal ini, Leganek meminta agar masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Lalu, Leganek mengimbau agar pengemudi memakai helm saat mengendarai motor serta sabuk pengaman saat mengendarai mobil.
Tak hanya itu, Leganek juga mengimbau agar pengendara tak menelepon ketika sedang berkendara.
"Silakan bisa menggunakan headset atau speaker yang ada di dalam kendaraan," ujar Leganek dilansir dari Instagram @humaspoldabanten pada 15 Juli 2024 oleh GORAJUARA.