GORAJUARA - Pegi Setiawan pada hari Senin, 8 Juli 2024, telah dinyatakan bebas dari tahanan Polda Jabar.
Pasalnya, gugatan praperadilan Pegi dikabulkan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dalam pembacaan hasil putusan sidang, hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa status tersangka Pegi batal demi hukum.
Kabar bebasnya Pegi ini kemudian disambut gembira oleh keluarga, kuasa hukum hingga publik.
Baca Juga: PANAS! Pegi Setiawan Tantang Aep Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon: Kalau Misalkan Kamu Laki-laki...
Saat publik menyambut riang bebasnya Pegi dari penjara, pengacara Hotman Paris memberi peringatan.
"Memang benar Pegi bebas, tapi bebasnya itu perkara praperadilan.
"Artinya, belum bebas dari pokok perkara," ujar Hotman seperti dilansir dari Instagram @hotmanparisofficial pada 9 Juli 2024 oleh GORAJUARA.
"Perkara praperadilan itu hanya soal teknis prosedural, hukum acara yang menurut majelis hakim Pegi belum diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi sudah ditetapkan sebagai tersangka," sambung Hotman.
Menurut Hotman, ada dua kemungkinan yang bakal terjadi setelah Pegi menang dalam gugatan praperadilan.
Pertama, Hotman memprediksi pihak penyidik akan kembali memanggil Pegi sesuai dengan prosedur hukum yang benar.
"Itu bisa dilakukan oleh penyidik dalam hitungan hari atau minggu berikutnya," kata Hotman.