GORAJUARA - Pada Senin, 8 Juli, Pengadilan Negeri Bandung melalui Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Putusan ini membatalkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Eman menyatakan bahwa surat penetapan tersangka Pegi Setiawan, yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Barat dengan nomor S.Tap/90/5/RES124/2024/Ditreskrimum pada tanggal 21 Mei 2024, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Baca Juga: Lagu 'Lestari', Harmoni Manis Vokal Khas Happy Asmara dan Delva Irawan, Bikin Hatimu Lumer!
"Proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap/90/V/RES124/2024/Ditreskrimum 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat terkait lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Hakim Eman dalam putusannya.
Akibat dari putusan ini, Polda Jawa Barat diwajibkan untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan terkait kasus yang menimbulkan kontroversi ini.
Pegi Setiawan, yang sebelumnya terjerat dalam tuduhan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky di Cirebon, kini mendapatkan keputusan hukum yang mengubah arah perkara ini secara signifikan.
Meskipun demikian, keputusan ini juga memicu berbagai respons dan tanggapan dari masyarakat serta pihak terkait.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak awal, dengan berbagai spekulasi dan laporan media yang turut mengikuti perkembangan persidangan dan proses hukum yang dialami oleh Pegi Setiawan.
Meskipun telah dibatalkan status tersangkanya, kasus ini tetap menjadi sorotan dan perbincangan hangat dalam ruang publik.