Pegi Setiawan Diseret ke Pengadilan, Hotman Paris Nilai Malah Bikin Ribet Kasus Vina Cirebon Karena Hal Ini

photo author
- Selasa, 2 Juli 2024 | 22:14 WIB
Hotman Paris kembali bicara soal kasus Vina Cirebon (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar Instagram @hotmanparisofficial)
Hotman Paris kembali bicara soal kasus Vina Cirebon (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar Instagram @hotmanparisofficial)

GORAJUARA - Kasus Vina Cirebon saat ini belum juga membuahkan penyelesaian bagi siapa pun. 

Dalam hal ini, proses hukum masih terus berjalan terkait penyelesaian kasus Vina yang kembali viral pada tahun 2024.

Terbaru, sidang praperadilan Pegi Setiawan selaku tersangka kasus Vina sudah digelar di PN Bandung sejak 1 Juli 2024.

Baca Juga: Desak TPF Kasus Vina Cirebon Dibentuk, Hotman Paris Minta Pihak Ini Diperiksa Tim Pencari Fakta

Pasca sidang praperadilan perdana Pegi berjalan, pengacara Hotman Paris memberi komentar. 

Lewat Instagram @hotmanparisofficial pada 1 Juli 2024, Hotman menilai bahwa upaya pengadilan Pegi akan menambah ruwet kasus Vina. 

"Membawa Pegi ke pengadilan malah menimbulkan kesemrawutan," kata Hotman.

"Karena apa? Banyak berita acara kasus Pegi 2024 bertentangan dengan berita acara di tahun 2016," lanjut Hotman. 

Baca Juga: Hotman Paris Dituduh Terima 7 Miliar Rupiah dari Bupati, Pengacara Keluarga Vina Cirebon Sampai Senggol Buzzer

Lantaran BAP yang tidak pasti dan berbeda, Hotman mempertanyakan langkah membawa Pegi ke pengadilan. 

"Kalau kita memaksakan membawa Pegi ke pengadilan, sama saja kita membuat korban di atas seseorang yang serba tidak pasti apakah dia pelakunya," kata Hotman. 

Bila proses pengadilan terus berjalan, Hotman mengaku putusan yang dihasilkan akan serba tidak pasti atau ragu-ragu. 

Baca Juga: Kawal Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Kasih Sentilan ke Komisi III DPR Hingga Singgung Hal Ini

Diberitakan sebelumnya, Hotman sempat meminta Presiden Jokowi membentuk TPF (Tim Pencari Fakta) terkait kasus Vina. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini