news

Pansus Raperda Keolahragaan Bahas Kewenangan Pemkot dalam Setiap Event

Rabu, 19 Juni 2024 | 21:44 WIB
Pimpinan dan Anggota Pansus 8 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja melanjutkan pembahasan Raperda tentang Keolahragaan, di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung (Ariel/Humpro DPRD Kota Bandung)

"Jadi yang kami bahas dalam Raperda ini adalah tugas dan kewenangan dari Pemerintah Daerah, mulai dari fasilitasi sarana prasarana, termasuk pendanaannya. Sehingga kualitas olahraga di Kota Bandung semakin maju dan semarak, dengan banyaknya event-event olahraga yang diselenggarkaan oleh lembaga maupun cabang olahraga," ucapnya.

Baca Juga: Pameran Flona 2024 Kembali Digelar di Lapangan Banteng, Temukan Ragam Flora dan Fauna dari 5 Juli hingga 2 Agustus!

"Serta dapat melahirkan para atlet Kota Bandung yang meraih prestasi bukan hanya di tingkat daerah, nasional, namun juga internasional, karena semua terfasilitasi dengan baik," katanya.

Sementara, anggota Pansus 8 lainnya, Heri Hermawan menambahkan, salah satu fokus pembahasan kali ini, pembagian kewenangan serta tanggung jawab Pemerintah Daerah terkait penyelenggaraan keolahragaan di Kota Bandung.

"Jadi jelas tanggung jawabnya seperti apa, proses pengelolaannya seperti apa, termasuk tujuan penyelenggaraan kejuaraan olahraga pun harus seperti apa, dengan mengedepankan prinsip-prinsip efektivitas dan efisien di dalam penyelenggaraan kejuaraan olahraga di Kota Bandung," katanya.***

Halaman:

Tags

Terkini