news

Gugatan Eksepsi Ditolak, Ammar Zoni Tetap Sidang di PN Jakbar, Persiapan Hadirkan Saksi Penangkapan Narkoba

Rabu, 29 Mei 2024 | 09:45 WIB
Ammar Zoni harus tetap jalani pidana setelah gugatan eksepsi ditolak. Sidang berikutnya menghadirkan saksi penangkapan di PN Jakbar.

"Berdasarkan BAP, kalo gak salah 3 atau 4 saksi ya. Nanti pasti kita akan menggali tentang alat bukti, karena perkara ini yang memberatkan itu alat bukti," ujar Jon.

Kasus ini menjadi sorotan media dan publik. Banyak yang menyoroti bagaimana seorang selebriti seperti Ammar Zoni bisa berulang kali terlibat dalam kasus narkoba.

Hal ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, mulai dari simpati hingga kecaman. Media sosial pun ramai dengan berbagai opini terkait kasus ini.

Baca Juga: Sein Farm Bandung, Pusat Unggulan Pengembangan Sorgum di Indonesia

Beberapa netizen menyatakan bahwa hukuman yang dijalani oleh Ammar Zoni harus lebih berat agar memberikan efek jera.

Sementara itu, ada juga yang merasa simpati dan berharap Ammar Zoni bisa pulih dari ketergantungan narkoba dan kembali berkarya di dunia hiburan.

Dengan adanya penolakan eksepsi ini, Ammar Zoni harus menghadapi persidangan berikutnya dengan serius.

Proses hukum yang berjalan ini diharapkan bisa memberikan keadilan yang seimbang antara hak terdakwa dan kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Sein Farm Permata Bandung Festival, Inovasi dan Kolaborasi untuk Ketahanan Pangan Kota yang Lebih Unggul!

Ke depan, diharapkan Ammar Zoni bisa belajar dari pengalaman ini dan benar-benar pulih dari ketergantungannya pada narkoba.

Selain itu, pihak keluarga dan orang-orang terdekat diharapkan bisa memberikan dukungan penuh agar Ammar Zoni bisa menjalani proses hukum dengan baik dan mengambil hikmah dari kasus yang menimpanya.***

Halaman:

Tags

Terkini