GORAJUARA - Pada 27 Agustus 2016, pasangan kekasih Vina dan Eky ditemukan tewas di Jalan Raya Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Pembunuhan brutal ini dilakukan oleh sekelompok geng motor yang menganiaya Eky dan merudapaksa Vina sebelum mengakhiri nyawa keduanya.
Baru-baru ini, pihak kepolisian kembali mengungkap kasus ini dan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka utama.
Baca Juga: Marah Dikabarkan Bagi Bagi Sepeda Motor, Inul Daratista Bandingkan Dirinya dengan Presiden Jokowi
Namun, penangkapan Pegi ini menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat.
Pegi Setiawan, yang sebelumnya berstatus buron, ditangkap pada 21 Mei 2024 oleh Tim Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat bersama Mabes Polri.
Penangkapan Pegi dilakukan di Bandung, tempat ia bekerja sebagai buruh bangunan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa Pegi ditangkap dengan cukup kooperatif.
Penetapan Pegi sebagai tersangka mendapat reaksi beragam dari masyarakat.
Ada yang percaya bahwa Pegi memang terlibat dalam pembunuhan tersebut, sementara yang lain merasa Pegi hanyalah kambing hitam dalam kasus ini.
Pada 22 Mei 2024, dalam sebuah konferensi pers, Jules menyatakan bahwa penangkapan Pegi didasarkan pada keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada.
Baca Juga: Pacitan Digoyang Gempa 5,5 Magnitudo, Lindu Tak Berpotensi Tsunami
Menurut penyidik, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan diyakini sebagai otak di balik pembunuhan Vina dan Eky.
Pegi disebut menggunakan balok kayu, batu, dan senjata tajam dalam aksinya. Ia juga dituduh memaksa korban melakukan persetubuhan sebelum membunuh mereka.