GORAJUARA - Kasus pembunuhan yang menimpa Vina Cirebon dan pacarnya Eki pada tahun 2016 silam kembali menjadi sorotan.
Tim pengacara keluarga korban, yang dipimpin oleh Dewi Intan, menegaskan keyakinannya bahwa Pegi Setiawan, yang dikenal juga sebagai Perong, adalah pelaku utama di balik kasus tragis ini.
Kepastian ini didasarkan pada alat bukti yang telah ditemukan oleh pihak kepolisian Polda Jawa Barat.
Menurut Dewi, meskipun Pegi telah mengelak terlibat dalam pemerkosaan dan pembunuhan tersebut, terdapat berbagai bukti yang mengindikasikan keterlibatannya.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah fakta bahwa Pegi telah mengganti identitasnya menjadi Robi selama bertahun-tahun, sesuatu yang dianggap Dewi sebagai upaya untuk menghindari hukum.
"Jika dia tidak bersalah dan rela dihukum mati, mengapa harus mengganti identitasnya?" tegas Dewi dalam sebuah konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Minggu, 26 Mei 2024.
Dewi juga menekankan bahwa polisi telah bekerja dengan sangat hati-hati dan kooperatif dalam menangani kasus ini.
Penetapan Pegi sebagai tersangka, menurutnya, sudah melalui berbagai proses verifikasi alat bukti yang kuat.
Di sisi lain, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan pengakuan Pegi yang terus membantah keterlibatannya.
Dewi pun mengingatkan bahwa saat ini fokus utama adalah dua DPO (Daftar Pencarian Orang) lain yang terkait dengan kasus tersebut.
"Jika sudah satu DPO tertangkap, masih ada dua nama lagi yang menjadi PR kita bersama – masyarakat, kepolisian, kejaksaan, bahkan Presiden," jelas Dewi.
Pegi, dalam konferensi pers yang sama, membantah semua tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa nama Robi hanyalah nama panggilan yang digunakan dalam pergaulannya.