GORAJUARA - Kasus Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 mulai masuk ke babak baru pada pekan ini.
Dalam hal ini, salah satu DPO bernama Pegi alias Perong berhasil ditangkap Polda Jabar pada Selasa, 21 Mei 2024.
Namun, penangkapan Perong tersebut kemudian ditanggapi dengan skeptis oleh publik tanah air.
Di media sosial, tak sedikit warganet yang meragukan keaslian Perong yang ditangkap di daerah Bandung tersebut.
Hingga berita ini dimuat, Polda Jabar belum mengungkap identitas Perong kepada masyarakat luas.
Mengetahui isu salah tangkap terkait Perong, Putri Maya Rumanti selaku kuasa hukum keluarga Vina menyampaikan tanggapannya.
Dilansir dari YouTube Intens Investigasi pada 24 Mei 2024 oleh GORAJUARA, Putri meyakini bahwa polisi sudah punya alat bukti yang kuat untuk menangkap Perong.
"Tapi saya yakin kepolisian itu sudah punya alat bukti yang kuat karena tidak mungkin melakukan penangkapan pada seseorang itu, apalagi sudah ada statement," kata Putri.
Oleh karena itu, Putri merasa janggal apabila pihak kepolisian melakukan salah tangkap terkait Perong.
Baca Juga: Nama Andika 'Hilang' dalam DPO Kasus Vina Cirebon, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Keluarga Korban
Selanjutnya, Putri mengatakan bahwa kepercayaan masyarakat pada Polri bisa turun jika sampai salah menangkap orang.
"Makanya kita dulu aja (ke depannya)," kata Putri.