GORAJUARA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat akhirnya berhasil menangkap satu dari tiga buronan kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Cirebon delapan tahun lalu.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Pegi Setiawan, yang juga dikenal dengan nama alias Perong atau Egi.
Penangkapan ini menjadi kabar baik bagi keluarga korban dan masyarakat yang selama ini menunggu keadilan.
Pegi Setiawan ditangkap pada Selasa malam di Bandung oleh tim Ditreskrimum Polda Jabar.
Kombes Pol Surawan, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, mengonfirmasi penangkapan ini dan menyatakan bahwa pihaknya akan terus memburu dua pelaku lainnya yang masih buron, yaitu Andi dan Dani.
Mereka bertiga diduga kuat terlibat dalam pembunuhan brutal terhadap Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana alias Eki.
Kronologi Kasus Pembunuhan Vina dan Eki
Kasus ini berawal pada Sabtu, 27 Agustus 2016, ketika Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eki ditemukan tewas di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon.
Peristiwa mengerikan ini melibatkan 11 anggota geng motor yang menyerang kedua korban dengan keji.
Sebelum dibunuh, Vina mengalami rudapaksa oleh para pelaku.
Jasad mereka ditemukan di flyover pada Minggu pagi, 28 Agustus 2016, yang membuat masyarakat Cirebon terkejut dan marah.
Polres Cirebon Kota langsung mengambil tindakan cepat untuk menyelidiki kasus ini.
Berkat penyelidikan intensif, delapan dari sebelas pelaku berhasil ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman.