news

Komunitas Pers dan Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran, Ancaman Terhadap Kemerdekaan Pers dan Kebebasan Jurnalistik

Kamis, 16 Mei 2024 | 07:45 WIB
Dewan Pers dan komunitas pers menolak RUU Penyiaran yang dianggap mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan jurnalistik di Indonesia. (Dewan Pers / GoraJuara.com)

Menurut UU Pers, penyelesaian sengketa pers adalah kewenangan Dewan Pers, bukan KPI.

Yadi Hendriana, anggota Dewan Pers, mengungkapkan bahwa upaya menggembosi kemerdekaan pers sudah lima kali dilakukan oleh pemerintah maupun legislatif melalui berbagai peraturan dan undang-undang.

Terakhir, RUU Penyiaran ini dinilai secara frontal mengekang kebebasan pers.

Baca Juga: Bekerjalah Sampai Negeri Belanda...Jangan Lupa Investasi Biar Kaya...

Suara penolakan juga datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang diwakili oleh Kamsul Hasan, yang menyatakan bahwa RUU Penyiaran ini bertentangan dengan UU Pers.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, menuntut agar draf RUU tersebut dicabut karena merugikan publik secara luas.

Menurutnya, draf RUU harus disusun ulang dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

Baca Juga: UWOW! Thariq Halilintar Resmi Lamar Aaliyah Massaid, Anak Reza Artamevia Sempat Dapat Undangan Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melalui ketua umumnya, Nani Afrida, juga menolak RUU ini karena jurnalisme investigatif merupakan puncak karya jurnalistik yang tidak boleh dilarang.

Penolakan terhadap RUU Penyiaran juga disuarakan oleh berbagai organisasi media lainnya seperti Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan semua konstituen Dewan Pers.

Semua suara ini menunjukkan betapa pentingnya mempertahankan kemerdekaan pers dan menolak segala bentuk regulasi yang dapat membatasi kebebasan jurnalistik.

Baca Juga: Tertunduk Lesu, Sandra Dewi Hanya Ngomong Ini Usai Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi pada Kasus Dugaan Korupsi Timah

RUU Penyiaran yang tengah dibahas oleh DPR ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.

Banyak pihak menilai bahwa keberadaan RUU ini bisa menghambat fungsi kritis pers dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar demokrasi.

Salah satu poin yang sangat dikhawatirkan adalah larangan terhadap jurnalisme investigasi.

Halaman:

Tags

Terkini