GORAJUARA - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan titah yang mengejutkan bagi bupati dan walikota di Banten.
Surat bernomor 900.1.1U.2/1T56/SJ yang dikeluarkan pada Rabu, 17 April 2024, menyerukan agar rekening umum kas daerah (RKUD) segera dipindahkan ke Bank Banten.
Keputusan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri yang menandatangani surat tersebut, menegaskan pentingnya langkah ini untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
1. Ketentuan Peraturan Pemerintah
Surat Mendagri merujuk pada Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa PPKD sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) bertanggung jawab atas pembukaan RKUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
2. Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Butir B.2 Huruf b Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 menekankan bahwa BUD dapat membuka rekening penerimaan dan pengeluaran di bank yang sama dengan Bank penampung RKUD yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
3. Peran BPD Banten (Perseroda) Tbk.
BPD Banten (Perseroda) Tbk. telah menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023.
Perannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sangat penting.
Baca Juga: Update Terbaru dari RM BTS dan Soobin TXT, Cek Berita Segar Mereka di Tengah Huru-Hara HYBE