news

Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Resmi Jadi Pemenang Pilpres 2024, Hanya Kalah di Dua Provinsi Ini

Rabu, 20 Maret 2024 | 22:10 WIB
Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dinyatakan KPU sebagai pemenang Pilpres 2024 (Foto: Gorajuara/ dok: Tim Komunikasi TKN)

GORAJUARA - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyatakan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming sebagai pemenang Pilpres 2024.

Pengumuman pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming sebagai pemenang Pilpres 2024 disampaikan langsung Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, Rabu (20/3/2024).

Pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming, meraih suara terbanyak di 36 provinsi dan pemilihan di luar negeri berdasarkan hasil rekapitulasi suara di KPU RI per hari ini.

Prabowo-Gibran memperoleh 96.303.691 suara. Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar meraih 40.971.726 suara. Adapun Ganjar Pranowo dan Mahfud MD meraih 27.041.508.

Baca Juga: Perhatian! Polisi Bakal Gelar Operasi Saat Mudik Lebaran, Ini Sasarannya

Sebelumnya sudah ada 37 provinsi yang telah selesai rekapitulasi di tingkat nasional. Dengan demikian tersisa satu provinsi, yakni Papua yang belum selesai.

Informasi teranyar KPU sudah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional untuk Provinsi Papua.

Hasilnya, suara terbanyak diperoleh untuk kemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

Sementara pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) unggul di dua provinsi yakni Sumatera Barat dan Aceh.

Baca Juga: Tempayan Indonesian Bistro, Cita Rasa dari Sabang sampai Merauke Warnai Kuliner Kota Bandung

Kemudian pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sejauh ini kalah di seluruh provinsi yang telah direkapitulasi.

Berdasarkan jadwal, hasil akhir nasional Pemilu 2024 rencananya memang akan diumumkan dan ditetapkan KPU hari ini.

Penetapan hasil Pemilu 2024 ini disampaikan jika proses rekapitulasi nasional 38 provinsi telah dirampungkan. Menurut Hasyim Asy'ari, pada wartawan, hingga Selasa malam (19/3/202) KPU belum bisa menyelesaikan proses rekapitulasi nasional, setelah menunda pengesahan untuk Provinsi Papua dan Papua Pegunungan.

Baca Juga: Kuliner Bandung: Mie Gacoan, Pilihan Wajib untuk Buka Puasa, Berikut Daftar Harga, Menu dan Lokasi Cabang Bandung

Halaman:

Tags

Terkini