1. Pendaftaran dilakukan via online dengan mengunjungi laman "Peda Mateng"
2. Memiliki KTP Jawa Tengah (Jateng)
3. Bekerja di sektor informal berpenghasilan rendah seperti ojek, ART, buruh, pengemudi, pedagang kaki lima dan lainnya
4. Pendaftar 1 keluarga atau kelompok minimal 4 orang
Baca Juga: Teori Baru....Ketamakan dan Ketakutan Menjadi Penggerak Ekonomi Abad 21...
Dokumen yang diunggah
1. KTP/KIA
2. KK bagi yang mendaftar sekeluarga
3. Bukti yang menunjukkan pekerjaan sesuai dengan pekerjaaan, contoh: ART yang memberikan foto diri saat bekerja
4. Dokumen yang diunggah dalam bentuk pdf/jpg dengan ukuran maksimal 5 MB (wajib terbaca jelas)
5. Untuk anak di bawah 3 tahun masuk kategori infant (mendapatkan tiket, tetapi tidak mendapatkan kursi)
Baca Juga: Soal BRT dan Tol Dalam Kota, Pj Walkot Bandung: Sudah Sangat Urgent untuk Urai Kemacetan
Panduan tata cara pendaftaran
1. Buka website browser
2. Masuk pada laman "Peda Mateng"