news

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Jabat Dua Periode Terjerat OTT KPK dan Belasan Orang Lainnya

Selasa, 19 Desember 2023 | 13:47 WIB
Terjerat OTT KPK Gubnernur Maluku Abdul Ghani di Tangkap. (Gorajuara/ Instagram/ @humas_malut)

GORAJUARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Senin, 18 Desember 2023.

Lokasi penangkapan tersebut terjadi di dua tempat yaitu Ternate, Maluku Utara dan Jakarta Selatan.

Menurut informasi yang beredar, tidak hanya Gubernur namun ada sejumlah pejabat serta pihak swasta juga ikut ditangkap KPK.

Baca Juga: Komitmen Patuhi Aturan, Divpropam Polri Pastikan Ini Pada Semua Anggota Menjelang Pemilu 2024

Diketahui ada sebanyak 15 orang yang tertangkap KPK dari dua tempat tersebut.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan OTT ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Diduga dalam tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa,” ujar Ghufron melalui pesan tertulis senin, 18 Desember 2023.

Baca Juga: Seakan Masih Belum Puas, Kini Israel Mengebom Rumah Sipil Saat Acara Pemakaman Tentara Hezbollah

Berita ini sangat mengejutkan publik dimana hal ini menambah daftar panjang pejabat yang terjerat kasus korupsi.

Sukses selalu KPK, akhirnya tertangkapjuga,semoga KPK dapat menangkap semua oknum pejabat disetiap daerah Maluku Utara karena banyak kasus disetiap daerah yang tidak mampu diungkap sama oknum pihak kejaksaan.” tulis seorang warganet di kolom komentar.

Peristiwa tersebut menjadi sorotan utama diberbagai media, banyak masyarakat yang berkomentar bahwa korupsi terjadi melainkan karena adanya kesempatan.

Baca Juga: WASPADA! Virus COVID 19 Terus Naik di Indonesia, Tim Satgas Beberkan Gejala Ringan yang Penting Diingat

Korupsi bukan hanya karena lemahnya iman dan tingginya godaan, melainkan karena adanya kesempatan, kurang lebih seperti itu,” ucap seorang warganet.

Sementara itu para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjerat OTT tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini