news

Dapatkan Suara Lebih Banyak, Majelis Umum PBB Setujui Resolusi Gencatan Senjata di Gaza!

Rabu, 13 Desember 2023 | 16:05 WIB
PBB menyetujui resolusi gencatan senjata setelah Palestina mendapat dukungan terbanyak dengan 153 suara. (Gorajuara/ Twitter/ @Un_News_Centre)

GORAJUARA – Resolusi untuk gencatan senjata kemanusiaan di Gaza akhirnya disetujui setelah mendapat suara terbanyak di Majelis Umum PBB walaupun pengesahan tidak mengikat.

Pemungutan yang dilaksanakan pada Selasa 12 Desember 2023, mendapatkan 153 suara mendukung, 10 menolak, dan 23 abstain.

Pemungutan suara dilakukan ketika tekanan internasional mendesak Israel untuk segera mengakhiri serangan di Gaza yang telah menewaskan banyak warga sipil.

Baca Juga: Video Langka! Anak Palestina Lihat Surga Ketika Sakaratul Maut, Inilah Ungkapannya Tentang Hal itu...

Dimana 18.000 warga Palestina telah terbunuh dalam peperangan sejak 7 Oktober 2023.

Dubes Arab Saudi, Abdulaziz Alwasil dalam sambutan setelah pemungutan suara di Majelis Umum PBB mengatakan,

“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung rancangan resolusi yang baru saja di adopsi oleh mayoritas orang,” dilansir Al Jazeera dikutip oleh GORAJUARA.

Baca Juga: Campaign Terbaru ZARA Sulut Amarah Global, Diduga Menghina Gaza yang Alami Genosida, Netizen Serukan Boikot!

“ini mencerminkan posisi internasional yang menyerukan penegakan resolusi ini.”

Banyaknya dukungan terhadap gencatan senjata, membuat Israel menentang resolusi tersebut. Mereka menyebut PBB sebagai noda moral terhadap kemanusiaan.

Joe Biden sebagai Presiden Amerika mengatakan bahwa Israel sudah kehilangan dukungan untuk perang.

Baca Juga: Zara Tuai Kecaman Publik Diduga Jadikan Genosida yang Berlangsung di Gaza Sebagai Tema Kampanye Produk Baru

Hal ini mungkin akan menjadi pemicu perpecahan antara Amerika Serikat dan Israel.

Sebelumnya pada Jumat, resolusi gencatan senjata di Dewan Keamanan PBB gagal setelah Amerika memveto proposal tersebut.

Amerika mengatakan alasan mereka melakukan veto karena Israel memiliki hak untuk mempertahankan diri.

Halaman:

Tags

Terkini