GORAJUARA – Bank Indonesia mencabut dan menarik peredaran uang rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1991, Rp 1000 Tahun Emisi 1993 dan Rp.500 Tahun Emisi 1997.
Pencabutan dan penarikan peredaran 3 uang Rupiah logam tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.
Terhitung sejak 1 desember 2023, 3 uang logam tersebut tidak lagi diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Bank Indonesia menyatakan, masyarakat dapat menukarkan 3 mata uang logam ini dengan batas waktu 10 Tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
Penggantian atas uang Rupiah Logam yang dicabut akan sebanding dengan nilai nominal yang tertera pada uang tersebut.
BI menghimbau masyarakat yang memiliki uang rupiah logam bisa melakukan penukaran di bank umum.
Baca Juga: Modus Baru Dalam Pencurian, Begini Peristiwanya
Layanan penukaran pecahan Rupiah dapat juga dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Pemesanan penukaran dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di situs BI.
Cara akses nya melalui https://.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan dau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menyampaikan bahwa periode penukaran akan berlangsung selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh ,cacat ataupun rusak dilakukan dengan mengacu pada peraturan bank indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.***