GORAJUARA - Dalam sebuah rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2024.
Menurutnya, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per jamaah diusulkan sebesar Rp105.095.032.
BPIH merujuk pada total biaya yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji.
Dana ini terdiri dari kontribusi jemaah serta subsidi dari pemerintah.
Menteri Yaqut menjelaskan bahwa BPIH terbagi menjadi dua komponen: komponen yang langsung dibebankan kepada jamaah haji (Bipih) dan komponen yang terkait dengan optimalisasi nilai manfaat.
Rencana penyusunan BPIH ini mempertimbangkan asumsi nilai tukar kurs Dollar AS terhadap rupiah dan nilai tukar SAR terhadap rupiah.
Dollar AS terhadap rupiah dan nilai tukar SAR terhadap rupiah yang masing-masing sebesar Rp16.000,- dan Rp4.266,-.
Tujuan dari kebijakan formulasi komponen BPIH ini adalah untuk menjaga keseimbangan antara beban yang dikenakan kepada jamaah haji dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang.
"Pembebanan Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) harus mempertimbangkan prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun mendatang," ungkapnya.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencakup berbagai komponen seperti biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, dan biaya hidup.
Usulan BPIH ini lebih tinggi dari penetapan tahun sebelumnya sebesar Rp90 juta untuk haji reguler.