Namun, putusan MK itu kemudian diprotes oleh sejumlah pihak sehingga muncul 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK yang diterima oleh MKMK.
Anwar Usman diduga berupaya untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai untuk maju sebagai cawapres.
Seperti yang kita ketahui, Gibran adalah keponakan dari istri Anwar Usman yang tak lain adalah adik kandung presiden Jokowi.
Saat ini Gibran Rakabuming Raka sudah resmi maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Jika jabatan Anwar Usman sudah dicopot, lantas apakah MK akan mengubah lagi hasil putusan terhadap batas usia capres - cawapres yang minimal 35 tahun?
Kalau MK melakukan revisi lagi pada hasil putusan terkait batas usia capres -cawapres sebelumnya, apakah Gibran akan tetap bisa maju di pilpres 2024?
Kita tunggu saja kabar kedepannya, semoga semakin jelas titik terangnya.
Kita doakan saja yang terbaik untuk bangsa Indonesia dan para pemimpin kita.***