news

PANAS! Influencer Ini Minta Putusan MK Dibatalkan, Singgung Soal Indikasi Kecurangan Jelang Pemilu 2024

Minggu, 5 November 2023 | 20:21 WIB
Putusan MK soal capres cawapres jadi sorotan masyarakat (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

GORAJUARA - Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait syarat capres cawapres masih menuai kontroversi. 

Terbaru, seorang pegiat media sosial atau influencer bernama Narkosun menyoroti putusan MK tersebut via media sosial Twitter. 

Menurut Narkosun, putusan MK untuk capres cawapres disebut sebagai anomali alias tidak wajar. 

Baca Juga: Terkait Putusan MK, YLBHI: Kesalahan Bukan Hanya di MK, Tapi Juga di Presiden

"Anak tertua tiba-tiba bermanuver menjadi calon wakil presiden.

"Putusan MK yg mengubah syarat capres-cawapres terjadi menjelang penutupan pendaftaran.

"Ketua MK merupakan paman anak tertua.

"Hati nurani siapa pun akan mengatakan ini ANOMALI, TIDAK WAJAR, JANGGAL," tulis Narkosun dikutip dari Twitter (X) @narkosun pada 4 November 2023 oleh GORAJUARA. 

Baca Juga: Demokrasi di Ujung Tanduk Usai Putusan MK Soal Usia Capres, Sarat Kepentingan dan Lahirkan Politik Dinasti

Sebelumnya, MK pada tanggal 16 Oktober 2023 silam sempat membuat sedikit perubahan dalam persyaratan terkait capres cawapres. 

Dalam hal ini, MK memutuskan bahwa seseorang dapat menjadi capres atau cawapres bila memenuhi salah satu dari persyaratan. 

Selain berusia minimal 40 tahun, seseorang juga bisa menjadi capres cawapres bila pernah menjadi kepala daerah. 

Hal tersebut kemudian membuat Gibran bisa melaju sebagai cawapres di usia 35 tahun, di mana dia sudah memiliki pengalaman sebagai Wali Kota Solo. 

Baca Juga: PSI Akan Deklarasikan Diri Gabung KIM!, Respon Penolakan Gugatan MK Prabowo Heran dan Bilang ‘Kumaha’

Halaman:

Tags

Terkini