“Jadi dari para pelaku lain belum mengakui perbuatannya, namun bukti kuat terhadap YH (Yosep) ini kita temukan ada bercak darah di bajunya. Sehingga kuat dugaan kita bahwa YH sebagai pelaku sehingga kita lakukan penahanan Bersama MR,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombe Pol Surawan, Rabu ( 18/10/2023 ).
Danu sendiri memberikan alasan mengapa Ia baru memberikan pengakuan setelah sekian lama.
Kombes Pol Surawan pun Mengungkapkan ada tekanan dari tersangka dan dua pekan lalu Danu sudah sempat mengaku namun masih ragu, tapi setelah berkonsultasi dengan Kuasa Hukumnya dan keluarga Danu baru menyerahkan diri.
Kini ke 5 tersangka terancam dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.***