GORAJUARA – Keputusan Mahkamah Konstitusi telah ditetapkan yakni terkait syarat umur bakal Capres dan Cawapres 2024 mendatang.
Atas keputusan ini tanggapan Jokowi sebagai Kepala Negara menjadi sorotan, karena hal ini berkaitan dengan rencana pencalonan Gibran menjadi Cawapres 2024 mendatang.
Tanggapan Jokowi ini masih konsisten dengan sikap profesionalnya sebagai Kepala Negara.
Baca Juga: Menurut WHO, Bantuan Harus Masuk ke Gaza dalam Waktu 24 Jam Sebelum 'Bencana' Terjadi
Dilansir oleh GORAJUARA, dari akun instagram @jokowi, pada 17 Oktober 2023, Jokowi menjelaskan bahwa dirinya tidak berkapasitas memberi komentar.
Ia menambahkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi merupakan kewenangan yudikatif, jadi pertanyaan terkait keputusan tersebut bisa ditanyakan langsung pada pihak MK.
Jokowi juga menyarankan untuk masyarakat Indonesia yang tertarik dalam bahasan terkait keputusan ini dapat bertanya atau meminta tanggapan dari para pakar hukum Indonesia.
Baca Juga: Mantan Pimpinan Bank of China Ditangkap Atas Tuduhan Suap
Presiden RI ke 7 ini juga menegaskan bahwa pencalonan anak sulungnya Gibran sebagai Cawapres 2024 bukan atas perintah ataupun kuasanya.
Namun atas kesepakatan penuh dari Partai Politik maupun gabungan Partai Politik yang bekerja sama.
Sehingga dirinya tidak lagi mau menanggapi terkait masalah tersebut, karena bukan dalam kapasitasnya.
Baca Juga: Di Luar Nayla! Kim Jong Un Eksekusi Jenderalnya ke Kolam Piranha, Terinspirasi Film James Bond?
Sejauh ini sikap yang diambil Jokowi sebagai Kepala Negara terkait keputusan MK ini masih sesuai koridor.
Jokowi juga tidak mau menimbulkan kekeliruan maupun salah paham atas apa yang ia sampaikan dalam tanggapan mengenai keputusan MK dan pencalonan Gibran anaknya.