GORAJUARA - Kasus kematian Wayan Mirna Salihin, kembali menjadi sorotan publik setelah tayangan film dokumenter "Ice Cold" di platform Netflix.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan tanggapannya terkait hal ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menilai bahwa film dokumenter tersebut memiliki dampak yang signifikan terhadap pandangan masyarakat, meskipun kasus ini sudah melewati serangkaian proses hukum yang telah final.
Ketut Sumedana menjelaskan, "Saya nyatakan kasus itu telah selesai karena telah diuji lima kali di berbagai tingkat pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Bahkan sudah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali."
Menurut Ketut, dalam proses persidangan, jaksa telah berhasil meyakinkan hakim untuk menyatakan Jessica Kumala Wongso bersalah.
Selama proses persidangan di berbagai tingkat pengadilan, tidak ada hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).
Ketut menjelaskan, "Saya tidak akan membahas detail dari pokok perkara, termasuk proses pembuktian, karena jaksa penuntut umum telah berhasil meyakinkan hakim dalam berbagai tingkat pengadilan, dan tidak ada satupun anggota Majelis Hakim yang memiliki pendapat berbeda."
Ia menambahkan, "Oleh karena itu, menurut saya, proses pembuktian tersebut sudah sempurna untuk menunjukkan bahwa Jessica adalah pelaku dalam kasus ini, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap."
Ketut juga menggarisbawahi pentingnya menghormati proses hukum yang telah berlangsung selama hampir 7 tahun.
Ia mengingatkan tentang asas hukum "Res Judicata pro veritate habetur," yang berarti semua putusan hakim harus dianggap benar karena telah melewati proses yang benar, pembuktian yang sah, dan penilaian atas alat-alat bukti yang diajukan, didukung oleh keyakinan hakim.***