Kasus Sianida Jessica Kumala Wongso Masih Bisa Diproses di Pengadilan, Ini Hal yang Harus Dipersiapkan

photo author
- Selasa, 10 Oktober 2023 | 19:51 WIB
Kasus Sianida Jessica Kumala Wongso Masih Bisa Diproses Di Pengadilan. (Gorajuara/ Instagram/ @netflixid)
Kasus Sianida Jessica Kumala Wongso Masih Bisa Diproses Di Pengadilan. (Gorajuara/ Instagram/ @netflixid)

GORAJUARAJessica Kumala Wongso narapidana pembunuhan kasus sianida ini masih memiliki peluang untuk bebas.

Salah satu peluang ini yakni dengan membawa kembali kasus pembunuhan ini dalam ruang pengadilan.

Kasus ini masih bisa diproses dengan temuan-temuan yang dibawa pihak Jessica Kumala Wongso dalam pengadilan tersebut.

Baca Juga: Jesissica Tak Bersalah, Dihukum 20 Tahun, Tolak Banding dan Kasasi, Otto Hasibuan: Saya Nanti Akan Buktikan

Dilansir GORAJUARA, dari kanal youtube CURHAT BANG Denny Sumargo, pada 10 Oktober 2023, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa kasus sianida ini masih bisa diproses di pengadilan.

Kasus ini masih bisa diproses dengan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK, dalam hal ini pihak Jessica Kumala Wongso harus melakukan upaya terkait pengumpulan bukti.

Baca Juga: Kejagung Angkat Bicara Soal Kasus Jessica Wongso dan Kematian Mirna Salihin, Begini Katanya

Pengumpulan bukti yang akan dibawa pada Peninjauan Kembali ini merupakan bukti baru yang meringankan Jessica.

Alat bukti baru ini nantinya juga akan kembali diteliti dan dibandingkan dengan alat bukti sebelumnya.

Perbandingan ini akan dilakukan dari pihak Jessica Kumala Wongso dan pihak Wayan Mirna Salihin sebagai korban.

Baca Juga: Tangis Jessica Kumala Wongso saat Hasil Analisis Wajah Dibacakan, Ternyata Begini Tipe Kepribadiannya

Peninjauan Kembali ini sebelumnya juga telah dilakukan Jessica Kumala Wongso dalam pengadilan, namun hasilnya tetap tidak meringankan Jessica.

Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Jaksa Penuntut Umum pada podcast bersama Denny Sumargo keduanya menyatakan bahwa PK dapat diajukan lebih dari satu kali.

Sehingga pihak Jessica Kumala Wongso masih dapat mengajukan peninjauan kembali dengan alat bukti baru yang sudah dimiliki.

Edward Omar Sharif Hiariej dan Shandy Handika juga menyatakan bahwa alat bukti baru yang sah bukan berasal dari opini publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Herdiawan

Sumber: Youtube CURHAT BANG Denny Sumargo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini