Pada akhirnya, autopsi dilakukan untuk membuktikan pernyataan jika kematian Mirna diakibatkan oleh racun.
Setelah itu, dokter yang ditunjuk oleh jaksa melakukan autopsi pada jenazah Mirna dan dihadirkan dalam persidangan.
“Saya bilang, apakah saudara melakukan autopsi terhadap mayat.
"Dia bilang tidak, loh dari mana saudara tahu. Jadi apa yang saudara lakukan?” ucap Otto saat menjelaskan salah satu kejadian dalam persidangan.
Dokter tersebut mengaku tidak melakukan autopsi, tetapi hanya mengambil sebagian sampel dari tubuh Mirna yang ada di lambung, hati dan sebagainya.
Alasan pengambilan sampel tersebut atas permintaan dari pihak polisi.
Pernyataan dari dokter tersebut dianggap aneh oleh Otto yang menjadi Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia ini.
Otto menjelaskan bahwa dalam berkas perkara dirinya bersama tim, ada surat dari Polsek Tanah Abang yang mengajukan permohonan kepada rumah sakit untuk dilakukannya autopsi terhadap jenazah Mirna.
Hingga berita ini dimuat, kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso masih menjadi misteri yang belum terpecahkan sepenuhnya.***