news

Pemerintah Umumkan Tiktok Shop Resmi Ditiadakan, Simak Penuturan Alasan Zulkifli Hasan!

Selasa, 26 September 2023 | 16:27 WIB
Pemerintah Larang Sosial Media Tiktok Melakukan Transaksi Jual Beli. (Gorajuara/ Instagram/ @swllwithtiktokshop_id)

Dilansir Gorajuara dari laman website tiktok.com, tiktok merupakan tempat terkemuka untuk video pendek ponsel.

Dengan kata lain, aplikasi ini memungkinkan penggunanya untuk mengunggah video dalam durasi pendek.

Sedikit berbeda dengan sosial media lainnya. Jika biasanya sejenis jejaring sosial ini hanya dapat melakukan unggah tulisan, foto, maupun video, namun di tiktok fitur yang ditawarkan lebih lengkap.

Seperti adanya fitur jual beli atau lebih dikenal dengan tiktok shop.***

Halaman:

Tags

Terkini