news

Aparatur Sipil Negara atau ASN Dilarang Beri Komentar Hingga Ikuti Akun Peserta Pemilu 2024, Ini Lengkapnya

Selasa, 26 September 2023 | 06:41 WIB
Aparatur Sipil Negara diminta netral di media sosial jelang Pemilu 2024 (Foto: Gorajuara/ Unsplash /Rahul Chakraborty)

e. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keputusan Bersama

Baca Juga: Heboh! Berdear Video Dewasa Diduga Diperankan Perempuan Kenakan Seragam ASN Beratribut Pemkot Tangerang Kota

Sebagai tambahan, informasi mengenai ketentuan netralitas bagi ASN telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa ASN tidak boleh berpihak atau melakukan aktivitas yang menunjukkan keberpihakan kepada peserta Pemilu maupun Pilkada.

Mengenai sanksi yang diterima oleh ASN disebutkan dalam Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004.

Aturan tersebut juga berisi pemberian sanksi moral bagi mereka yang melanggar, di mana hal tersebut bersifat pernyataan secara tertutup dan terbuka.

Baca Juga: Armenia Azerbaijan Terlibat Konflik, Menteri Luar Negeri Rusia Berikan Komentar Seperti Ini

Dilansir dari Instagram @kemenpanrb oleh GORAJUARA, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menerima audiensi dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, di Jakarta, pada hari Senin (25 September 2023).

Pertemuan ini membahas terkait penguatan kelembagaan di lingkup KPU.

Kementerian PANRB berharap kinerja KPU bisa lebih optimal seiring dengan ekspektasi publik terkait penyelenggaraan pemilu jujur, adil, dan transparan.***

Halaman:

Tags

Terkini