news

Perhatikan! Mulai Besok Ada Operasi Zebra Jaya, Ini Pelanggaran dan Titik yang Akan Jadi Sasaran Razia

Minggu, 17 September 2023 | 19:17 WIB
Polda Metro Jaya akan gelar operasi zebra jaya 2023. (Twitter @TMCPoldaMetro)

GORAJUARA - Pengemudi atau pengguna kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat diimbau untuk melengkapi surat kendaraan. Pasalnya, mulai besok Senin 18 September 2023 akan ada Operasi Zebra Jaya.

Dikutip dari laman akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Minggu (17/9/2023), operasi Zebra Jaya akan berlangsung selama dua pekan hingga 1 Oktober 2023.

Dalam Operasi Zebra Jaya ini, ada 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dan fokus razia antara lain pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki SIM atau pengendara yang melawan arus.

Baca Juga: Operasi Zebra Jaya 2023: Segera Urus Surat Izin Mengemudi, Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta 8 September 2023

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menjelaskan Operasi Zebra Jaya ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

"Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 pada Tanggal 18 September - 1 Oktober 2023. Kamseltibcar yang kondusif menuju Pemilu Damai 2023," tulis akun @TMCPoldaMetro.

Berikut 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus selama berlangsungnya Operasi Zebra Jaya 2023:

Baca Juga: Titik Razia Operasi Zebra Jaya 2022 di Tangerang, Jangan Lupa Pakai Helm! Bawa SIM dan STNK

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.
2. Pengemudi/Pengendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi.
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
8. Pengemudi/Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).
11. Melanggar marka jalan.
12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidsk dilengkapi dengan perlengkapan standar.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.
15. Penertiban parkir liar.

 

 

Tags

Terkini