GORAJUARA - Dilansir dari laman PMJ News bahwa hari ini 7 September 2023 hakim akan memberikan pengumuman mengenai vonis hukuman Mario Dandy dan Shane Lukas.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan vonis oleh Majelis Hakim hari ini Kamis 7 September 2023.
Agenda pengumuman hukuman vonis Mario Dandy dan Shane Lukas akan di gelar di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Mengejutkan! Begini Suasana Hutan Kota GBK yang Disulap menjadi Lokasi Gala Dinner KTT ke 43 ASEAN
Kedua terdakwa akan diputuskan terkait dengan perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sesuai jadwal tetap diagendakan hari ini,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Kamis 7 September 2023.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, bahwa kedua terdakwa akan menjalani sidang keputusan dengan waktu secara terpisah.
Baca Juga: TPA Sarimukti Masih Dibatasi, Pemkot Bandung Terpaksa Buat TPS Sementara di Gedebage
Mario Dandy Satriyo dijadwalkan akan menjalani sidang lebih dahulu pukul 10.00 WIB, sementara sidang terdakwa Shane Lukas dilaksanakan setelahnya di pukul 13.00 WIB.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut pidana oleh jaksa penuntut umum selama 12 tahun penjara serta membayar restitusi sebesar Rp 120.388.911.030 atau diganti dengan pidana 7 tahun dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan terdakwa Shane Lukas dituntut JPU dengan pidana 5 tahun penjara, serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Pengungsi Suriah Terpaksa Membangun Tempat Persembunyian di Gua Jabal al-Zawiya
Sementara satu terdakwa lain yang juga terlibat dalam perkara tersebut yaitu Anak AG sudah menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).***